Banten

Refly Harun Cium Aroma 'Pesanan Politik' di Balik Kasus Roy Suryo yang Tak Kunjung P21

Abdurahman | 13 Juni 2026, 11:48 WIB
Refly Harun Cium Aroma 'Pesanan Politik' di Balik Kasus Roy Suryo yang Tak Kunjung P21
Refly Harun mempertanyakan perkembangan status berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)

AKURAT BANTEN – Kepastian hukum di Indonesia kembali diuji. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo serta Dokter Tifa, kini dituding sarat akan kepentingan non-hukum.

Pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara terbuka mencium adanya kejanggalan besar di balik mandeknya penanganan perkara ini.

Meski kliennya sudah menunjukkan sikap kooperatif yang luar biasa, status hukum mereka justru sengaja dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

150 Hari yang Penuh Tanda Tanya

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026), Refly Harun membeberkan hitung-hitungan waktu yang mengejutkan.

Sejak berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, prosesnya kini telah terkatung-katung selama kurang lebih 150 hari.

Hingga pertengahan Juni 2026, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima dokumen resmi yang menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Situasi ini dinilai tidak wajar untuk sebuah kasus yang berbasis UU ITE.

Penderitaan administratif pun harus ditanggung oleh Roy Suryo. Mantan Menpora tersebut dilaporkan sudah menjalani sekitar 30 kali wajib lapor ke Polda Metro Jaya—sebuah beban moral dan waktu yang terus dipenuhi tanpa tahu kapan ujungnya.

Dugaan Kuat Intervensi dan Pesanan Politik

Lambatnya penanganan kasus ini dinilai Refly bukan karena masalah teknis pembuktian, melainkan karena lemahnya konstruksi hukum perkara itu sendiri.

Dari kacamata yuridis murni, kasus ini dianggap rapuh untuk dibawa ke pengadilan.

Namun, ada dugaan kuat bahwa ada kekuatan tak kasat mata yang memaksa agar kasus ini tidak dihentikan.

Refly menegaskan, jika kejaksaan memaksakan berkas ini P21 tanpa dasar hukum yang kokoh, maka hal itu akan menjadi preseden buruk yang mempertegas stigma penegakan hukum berdasarkan pesanan kekuasaan.

Ketimpangan Hukum: Mengapa Hanya Roy Suryo dan Dr Tifa?

Aroma pesanan politik semakin menyengat ketika melihat adanya perlakuan tebang pilih dalam pusaran kasus ijazah ini.

Refly menyoroti bahwa sejumlah pihak lain yang awalnya ikut dilaporkan dalam perkara serupa justru telah mendapatkan mekanisme restorative justice (penyelesaian damai melalui mediasi).

Perbedaan perlakuan yang sangat kontras ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Mengapa hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa yang terus dikejar dan statusnya digantung?

Kini, keputusan berada di tangan pihak kepolisian dan kejaksaan. Publik di media sosial pun mulai ramai mendesak penegak hukum untuk bersikap independen.

Jika bukti yuridis tidak mencukupi, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah jalan satu-satunya demi menjaga marwah dan keadilan hukum di Indonesia, sekaligus menepis tuduhan adanya kriminalisasi politik.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman