Refly Harun Cium Aroma 'Pesanan Politik' di Balik Kasus Roy Suryo yang Tak Kunjung P21

AKURAT BANTEN – Kepastian hukum di Indonesia kembali diuji. Kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo serta Dokter Tifa, kini dituding sarat akan kepentingan non-hukum.
Pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun, secara terbuka mencium adanya kejanggalan besar di balik mandeknya penanganan perkara ini.
Meski kliennya sudah menunjukkan sikap kooperatif yang luar biasa, status hukum mereka justru sengaja dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
150 Hari yang Penuh Tanda Tanya
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026), Refly Harun membeberkan hitung-hitungan waktu yang mengejutkan.
Sejak berkas perkara pertama kali dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026, prosesnya kini telah terkatung-katung selama kurang lebih 150 hari.
Hingga pertengahan Juni 2026, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima dokumen resmi yang menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Situasi ini dinilai tidak wajar untuk sebuah kasus yang berbasis UU ITE.
Penderitaan administratif pun harus ditanggung oleh Roy Suryo. Mantan Menpora tersebut dilaporkan sudah menjalani sekitar 30 kali wajib lapor ke Polda Metro Jaya—sebuah beban moral dan waktu yang terus dipenuhi tanpa tahu kapan ujungnya.
Dugaan Kuat Intervensi dan Pesanan Politik
Lambatnya penanganan kasus ini dinilai Refly bukan karena masalah teknis pembuktian, melainkan karena lemahnya konstruksi hukum perkara itu sendiri.
Dari kacamata yuridis murni, kasus ini dianggap rapuh untuk dibawa ke pengadilan.
Namun, ada dugaan kuat bahwa ada kekuatan tak kasat mata yang memaksa agar kasus ini tidak dihentikan.
Refly menegaskan, jika kejaksaan memaksakan berkas ini P21 tanpa dasar hukum yang kokoh, maka hal itu akan menjadi preseden buruk yang mempertegas stigma penegakan hukum berdasarkan pesanan kekuasaan.
Ketimpangan Hukum: Mengapa Hanya Roy Suryo dan Dr Tifa?
Aroma pesanan politik semakin menyengat ketika melihat adanya perlakuan tebang pilih dalam pusaran kasus ijazah ini.
Refly menyoroti bahwa sejumlah pihak lain yang awalnya ikut dilaporkan dalam perkara serupa justru telah mendapatkan mekanisme restorative justice (penyelesaian damai melalui mediasi).
Perbedaan perlakuan yang sangat kontras ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: Mengapa hanya Roy Suryo dan Dokter Tifa yang terus dikejar dan statusnya digantung?
Kini, keputusan berada di tangan pihak kepolisian dan kejaksaan. Publik di media sosial pun mulai ramai mendesak penegak hukum untuk bersikap independen.
Jika bukti yuridis tidak mencukupi, menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah jalan satu-satunya demi menjaga marwah dan keadilan hukum di Indonesia, sekaligus menepis tuduhan adanya kriminalisasi politik.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D








